Menurut sumber Jurnas.com di internal KPK, terdapat tiga pihak yang menjadi tersangka.
Pencegaham dilakukan KPK melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Penejemputan paksa dilakukan untuk kepentingan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pemberian izin prinsip pembangunan cabang usaha retail di Kota Ambon Tahun 2020.
"Enggak. Enggak. Saya operasi kaki. Saya operasi kaki," kata Richard kepada wartawan.
"Khusus untuk penerbitan terkait Persetujuan Prinsip Pembangunan untuk 20 gerai usaha retail,"
Richard diduga mematok harga Rp25 juta untuk setiap dokumen perizinan.
Richard, dan Andrew ditahan untuk 20 hari pertama di dua rutan berbeda.
Tim Satgas KPK pun melakukan pengawasan terhadap Richard. KPK menyebut Ruchard hanya mencabut jahitan dan suntik antibiotik di rumah sakit di Jakarta.